Friday, June 8, 2018

Mahar / Maskawin



Di zaman sekarang ini, dalam menentukan mas kawin keluarga mempelai wanita kadang ikut menentukan jumlah dan harga mas kawin yang harus di sediakan Laki-laki. Kadang jumlahnya bisa sangat besar, bahkan tak jarang sebuah pernikahan bisa batal karena tidak sanggupnya laki-laki untuk memenuhi mas kawin yang ditetapkan.

Maskawin merupakan hal penting sebagai salah satu syarat SAH-nya sebuah pernikahan, karena begitu pentingnya aturan ini di jelaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nisa Ayat 4 "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagaian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) dengan penuh kelahapan lagi baik akibatnya".

Allah SWT memerintahkan agar calon suami mempersiapkan maskawin dengan kadar yang pantas. yang di jelaskan dalam Q.S Al-Nisa ; 25 "Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah maskawin mereka dengan kadar yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri."

Dalam kedua ayat diatas bahwa maskawin yang diberikan kepada wanita haruslah dengan penuh kerelaan dan sesuatu yang berharga dan pantas. Tetapi buat wanita, walaupun kalian berhak menetapkan maskawin kepada para lelaki, kalian di anjurkan untuk meminta maskawin sesuai dengan kemampuan lelaki tersebut. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW menjelaskan bahwa wanita yang paling ringan maskawinnya adalah wanita yang mendapatkan banyak berkah dari Allah SWT."

Semoga bermanfaat buat pasangan yang mau menikah dalam menentukan maskawin dan tidak saling memberatkan kedua pihak dan acaranya lancar sampai hari H, Amin.

No comments:
Write comments

Chanel YouTube

Follow Us